Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menambah kuota 100 blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di mal pelayanan publik (MPP) guna mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas di Medan, Senin, mengatakan penambahan kuota blangko KTP-el tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dengan ketersediaan blangko KTP-el di MPP setempat.
"Sudah ditambah 100 keping lagi kebutuhan blangko agar pelayanan administrasi penduduk di MPP dapat melayani lebih banyak masyarakat Medan," ujarnya.
Ia menjelaskan sebelumnya blangko KTP-el tersedia di MPP setiap hari 300 kuota, disuplai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.
"Bahwa ada kuota untuk blangko e-KTP di MPP setiap harinya sejumlah 300 keping. Namun sejatinya jumlah tersebut bukanlah jatah atau kuota dari pemerintah pusat," kata dia.
Dengan penambahan kuota 100 blangko, kata dia, MPP dapat melayani masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan dengan kuota 400 orang.
Rico Waas mengatakan pengurusan administrasi kependudukan juga dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena tidak memiliki batas kuota.
Kendati demikian, dia menambahkan, kuota yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga tergantung pada kuota dari pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terkait dengan kuota tersebut.
"Namun apabila ingin langsung mengurus ke Disdukcapil, tidak membatasi, mau cetak berapa pun. Jadi tidak ada lagi permasalahan blangko KTP. Tetapi apabila ke depan ada permasalahan yang sama, kami akan informasikan kepada masyarakat. Keterbatasan ini bukan masalah di pemerintah kota melainkan suplai dari pusat," kata dia.
Dia berharap, penambahan blangko KTP-el dapat mempermudah masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan di wilayah itu.
"Nah di Disdukcapil semuanya bisa. Kesempatan ini saya juga mau menginformasikan bahwa untuk saat ini layanan di kantor kelurahan dan kecamatan, hanya dilakukan untuk perekaman e-KTP. Namun untuk pengambilan (fisik KTP) tetap di Disdukcapil dan MPP," kata dia.
Selain penambahan kuota, Wali Kota juga meminta agar pengurusan e-KTP dilakukan dengan sebaik mungkin, termasuk waktu proses pembuatan sehingga tidak ada yang tertunda.
Dia meminta antrean pencetakan e-KTP dibagi menjadi empat gelombang yang dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dengan masing-masing gelombang dibagi 100 keping blangko.
"Artinya begitu merekam pada besoknya fisik KTP sudah dapat diambil di kantor dinas. Begitupun untuk pencetakan blangko bagi pemula atau sudah menginjak usia 17 tahun,"ujarnya.