Medan (ANTARA) - Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram, siap membeberkan semua bukti di pokok perkara.
“Kita akan buka-bukaan di pokok perkara, untuk membantah tuduhan kepemilikan narkoba yang disangkakan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Sumut kepada klien kita,” tegas Suhandri di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/4).
Ketika ditanya terkait ditolaknya praperadilan Rahmadi oleh hakim, Suhandri Umar mengatakan akan akan mempelajari terlebih dahulu seluruh pertimbangan hakim.
“Kita akan melihat dulu seluruh pertimbangan hakim, karena tadi hanya sebagian saja yang dibacakan. Kita akan pelajari lebih dalam,” tegasnya.
Dia mengatakan bahwa putusan majelis hakim dinilai tidak adil. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
“Kita merasa putusan ini tidak adil, karena pihak termohon tidak menghadirkan saksi. Jadi bagaimana bisa diketahui proses penangkapan terhadap klien kami,” ujar Suhandri.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rahmadi. Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan di ruang sidang Cakra V, Rabu (23/4).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak eksepsi termohon dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
“Memutuskan. Dalam eksepsi, menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Cipto Nababan.
Diketahui Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kepemilikan sabu-sabu 10 gram oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Adapun para termohon, yakni Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumut Cq Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan.