Medan (ANTARA) - Tim kuasa hukum dari Hana Nelsri Kaban (tergugat II), dan Hotman Tulus Sianipar (tergugat III), meminta agar majelis hakim yang diketuai
Efrata Happy Tarigan menolak gugatan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara: 154/Pdt.G/2025/PN Mdn, yang diajukan Muhammad Ansori Lubis.
“Gugatan Muhammad Ansori Lubis terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cq Bank BNI KCP Aksara Kota Medan selaku tergugat I, dan kepada klien kita selaku tergugat II, III, atas pemblokiran nomor rekening Universitas Darma Agung diharapkan ditolak oleh hakim,” kata Eriksoni Purba didampingi Irmansyah selaku tim kuasa hukum tergugat II, II, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4).
Pihaknya mengatakan, alasan penolakan gugatan itu dikarenakan saat ini Muhammad Ansori Lubis sudah mundur dari jabatannya sebagai rektor dari perusahaan yang berdiri dibawah naungan Yayasan Perguruan Darma Agung.
“Kami tadi sampaikan kepada majelis hakim bahwa, saat ini kami sudah mendapatkan salinan SK pengunduran diri dari Muhammad Ansori Lubis sebagai Rektor Universitas Darma Agung,” jelas dia.
Sementara, lanjut dia, penggugat dalam perkara ini adalah Muhammad Ansori Lubis dalam kapasitasnya sebagai rektor.
“Itu yang kami pertanyakan tadi kepada hakim, bagaimana legal standingnya,” kata dia.
Sementara itu Irmansyah mengatakan, legal standing penggugat menjadi penting dalam gugatan tersebut. Sebab, hal ini berkaitan dengan kepentingan sang penggugat atas pokok gugatannya terkait perkara yang menyangkut konflik di Yayasan Perguruan Universitas Darma Agung itu.
“Kalau penggugatnya sudah mundur ya menurut kami gugatannya harus ditolak. Tapi itu pun tetap kami serahkan kepada keputusan hakim,” ujarnya.
Sebelumnya Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan didamping Nazir dan Hendra Hutabarat masing-masing sebagai Hakim Anggota membuka persidangan di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan.
Sidang perdana gugatan Muhammad Ansori Lubis terhadap PT Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Aksara Medan selaku tergugat I, Hana Nelsri Kaban tergugat II dan Hotman Tulus tergugat III ini mengagendakan pembacaan gugatan/permohonan.
Dalam persidangan itu, perihal pengunduran diri Muhammad Ansori Lubis selaku penggugat dalam kapasitasnya sebagai Rektor Universitas Darma Agung itu sendiri sempat dipertanyakan majelis hakim kepada pihak kuasa hukum tergugat.
Kuasa hukum tergugat dari Yayasan Perguruan Darma Agung yang diketuai Hana Nelsri Kaban dan Sekretaris Hotman Tulus Sianipar mengatakan akan memberikan penjelasan dalam eksepsi mereka.
Selanjutnya, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda dan melanjutkan persidangan pekan depan.
“Sidang dilanjutkan pada Selasa (29/4), diharapkan para pihak baik penggugat maupun para tergugat hadir di persidangan,” jelas Hakim Efrata Tarigan.