Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pengedar narkoba di jalan lintas Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat (21/3).
Kasi Humas AKP Verry Purba, Seiin (24/3) menyebut, tersangka IBCS (31) memiliki sabu berat 3,43 gram.
Selain itu, petugas juga menyita delapan bungkus plastik klip kosong, satu dompet warna coklat, dan uang tunai Rp200.000.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Aidil yang berdomisili di Nagori Kampung Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.