Tanjung Balai (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dibawah komando Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria berinitial 'A' diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dari sebuah rumah di wilayah hukum Polsek setempat, Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku curat 'A' warga Jalan R.A Kartini Kecamatan Datuk Bandar itu ditangkap polisi atas laporan korban AS warga Jalan H.M. Nur, Kelurahan Pahang, Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai yang melaporkan kejadian kehilangan barang yang dialaminya ke Polsek Datuk Bandar.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP JH Turnip membenarkan pihaknya meringkus 'A' dari rumahnya karena pada Selasa (23/9/2025) korban membuat pengaduan atas pencurian yang diduga dilakukan 'A'.
"Menyikapi laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar beserta personel melakukan interogasi kepada terlapor A, dan ia mengakui telah melakukan pencurian di rumah milik korban AS," ujar Kapolsek AKP JH Turnip.
Kapolsek melanjutkan, berdasarkan pengakuan 'A' yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, ia masuk ke rumah milik korban dengan cara membuka pintu rumah yang tidak terkunci, lalu mengambil barang-barang milik korban.
Akibat kejadian itu, korban AS mengalami kerugian senilai Rp8.000.000,- karena kehilangan barang berupa 1 unit mesin genset, 1 unit stabilator, 6 gulung kabel Listrik, 2 buah tabung LPG 3 kg, dan 1 buah mesin air.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs 362 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan. Sedangkan barang bukti diamankan di Polsek Datuk Bandar guna diproses lebih lanjut.
"Terhadap tersangka A dilakukan penahanan dan akan diproses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas AKP JH Turnip.
