Aekkanopan (ANTARA) -
Unit Reskrim Polsek Kualuhhulu berhasil mengungkap dan menangkap Ibnu Ananda alias Inuk (18). Warga Aekkanopan Timur tersebut ditangkap di Rantauprapat pada Selasa (28/1) karena diduga sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Alfamidi Aekkanopan Timur Kecamatan Kualuhhulu sehari sebelumnya.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kualuhhulu AKP Nelson Silalahi didampingi Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah kepada wartawan di Mapolsek, Rabu (28/1).
"Kasus ini bermula pada Jumat (24/1/25) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika pelapor Ridwan dihubungi oleh saksi Agung Setiawan dan Hendrik Simbolon yang memberi tahu bahwa telah terjadi pencurian di gerai Alfamidi Aek Kanopan Timur," katanya.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang dagangan hilang dari swalayan itu, termasuk berbagai merek rokok, produk perawatan tubuh, bahan makanan, serta uang tunai senilai Rp 73.029.476 yang diambil dari dalam brankas. "Total kerugian yang dialami PT Midi Utama Indonesia Tbk mencapai Rp84.448.857," terangnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku mengenakan celana pendek hitam, tanpa baju, serta menutupi wajah dengan kain. "Ia terekam tengah mengambil barang-barang dan mengakses brankas. Atas kejadian tersebut, pihak Alfamidi kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kualuhhulu," imbuhnya.
Selanjutnya pihak Polsek melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Hasilnya pada Selasa pagi, pihak Polsek mendapatkan lokasi terduga berada di kawasan Rantauprapat.
kemudian tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuhhulu bergerak ke Rantauprapat dan akhirnya berhasil mengamankan terduga sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dari pengakuan tersangka, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan tersangka, antara lain 12 plastik minyak Bimoli, 4 goni beras Raja Platinum, berbagai produk perawatan tubuh, termasuk shampo, parfum, dan sabun," kata Nelson.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain milik tersangka, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam les merah tanpa nomor polisi, beberapa pasang pakaian, termasuk jaket hitam dan celana pendek serta 1 tas ransel hitam
Saat ini tersangka diamankan untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Saat ini, tindakan yang dilakukan Polsek Kualuhhulu adalah nengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.