Madina (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang pelaku judi online slot di sebuah warung milik warga yang ada di jalan Bermula VII, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Senin (17/2) sekira pukul 13.00 WIB.
Tersangka adalah MS (34), penduduk di jalan Bermula IV, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu unit handphone, tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp175 ribu.
Kapolres Madina melalui Plh Kasi Humas, Iptu Bagus Seto, SH dalam keterangannya, Rabu (19/2) mengatakan, penangkapan pelaku judi online ini atas informasi dari masyarakat.
"Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di warung itu ada pelaku judi online. Informasi itu kita tindaklanjuti, dan berhasil menangkap satu orang yang saat itu duduk-duduk di warung," katanya.
Bagus Seto juga menyebutkan, Tim Opsnal yang turun ke lokasi juga melakukan pemeriksaan terhadap semua handphone para pengunjung yang ada di warung tersebut.
"Setelah kita periksa, hanya handphone milik MS yang ada aplikasi judi online jenis togelnya dengan nama akun EKATOTO2," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Madina guna proses hukum.
Bagus, juga menjabat Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Madina itu mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi judi online karena Polres Madina bakal melakukan penertiban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar.