Madina (ANTARA) - Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2015 - 2016 telah lengkap atau P-21.

Kasus ini menjerat mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Hendra Parwana Batubara, yang saat itu juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Mandailing Natal, Iptu Abdur Rahman Sitompul, Senin (30/3) mengatakan pelimpahan berkas perkara telah dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal setelah melalui proses penyidikan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tertanggal 24 Februari 2026. Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II,” ujar Abdur Rahman.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari kegiatan penyusunan LKPJ dan LPPD pada Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal.

Dalam pelaksanaannya, terdapat empat kegiatan utama, yakni penyusunan LKPJ TA 2015, LPPD TA 2015, serta LKPJ dan LPPD akhir masa jabatan kepala daerah.

Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya penyimpangan.

Berdasarkan temuan, terjadi penarikan anggaran sebanyak delapan kali melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam rentang Maret hingga November 2016 dengan total mencapai Rp740,5 juta.

Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya pertanggungjawaban tanpa bukti sah sebesar Rp385,9 juta.

Sementara itu, audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara mencatat kerugian negara mencapai Rp639 juta.

“Sejumlah saksi juga mengaku tidak pernah terlibat dalam kegiatan tersebut maupun menerima dana, sehingga menguatkan dugaan adanya laporan fiktif,” kata Abdur Rahman.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen SP2D, laporan pertanggungjawaban keuangan, surat keputusan pejabat, rekening koran tahun 2016, serta laporan hasil audit BPKP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi serta mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, perkara ini akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan setelah proses Tahap II rampung.



Pewarta: Holik
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026