Medan (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memburu pemasok utama jaringan satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama narkotika yang disebut berinisial Z, dan saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi di Medan, Rabu.
Andy mengatakan pengejaran pemasok utama itu sebagai komitmen Polda Sumut untuk terus hadir melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Menurutnya apalagi barang bukti yang diamankan cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda jika berhasil diedarkan di wilayah tersebut.
"Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi, karena pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi semua pihak," ucapnya.
Andy mengatakan sebelumnya pihaknya menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu satu kilogram tersebut yakni berinisial SN (54), K (34), V (37), dan B (32).
"Penangkapan itu dilakukan di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Senin (5/1)," tutur dia.
Andy mengatakan penangkapan tersebut
berawal dari informasi adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan hingga bergerak ke lokasi sasaran," ucapnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkotika.
