Medan (ANTARA) - Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan mengapresiasi respon cepat Menteri Imipas Jenderal Pol (Purn) Drs Agus Andrianto dalam penanganan kasus melalui koordinasi lintas lembaga serta evaluasi sistem pemasyarakatan yang lebih ketat.
"Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan," ujar Maruli dalam keterangan diterima di Medan, Kamis.
Ia mengingatkan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum di dalam rutan atau lapas akan berdampak luas, tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, tetapi juga memperparah persoalan narkotika nasional.
“Kepercayaan publik adalah modal utama negara hukum. Jika ada pembiaran, maka yang rusak bukan hanya satu institusi, tetapi sistem hukum kita secara keseluruhan,” ucapnya.
Menurutnya, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara sejatinya merupakan bagian integral dari sistem penegakan hukum yang bertujuan melakukan pembinaan terhadap warga binaan, bukan justru menjadi tempat berkembangnya kejahatan terorganisir.
“Rutan dan lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan dan pemulihan, bukan pusat transaksi narkoba atau kejahatan lain. Bila benar ada praktik terorganisir, apalagi melibatkan oknum, maka itu merupakan bentuk kegagalan sistem yang harus segera dibenahi,” ucapnya.
“Selanjutnya, Saya meminta agar dilakukan investigasi secara menyeluruh, objektif, dan terbuka. Telusuri semua informasi, baik yang berasal dari pemberitaan maupun media sosial. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
