Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara, Sumatera Utara, mengungkap penangkapan pria berinisial KS (36) warga Kabupaten Deli Serdang yang merupakan terduga kurir 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
"Barang bukti yang disita sebanyak 10 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 10 kilogram, satu karung goni, tas ransel, satu unit handphone, sepeda motor," ujar Kepala Polres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Tayeb dalam keterangan diterima di Medan, Senin.
Taufik mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diduga adanya tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara yang melalukan transaksi peredaran narkotika.
Lebih lanjut, Kepala Satuan Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi bersama tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasan tersebut pada Jumat (7/2).
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melintas di Kecamatan Medang Deras, dan menyita barang bawaan tersebut yang berupa narkotika jenis sabu-sabu dan lainnya.
"Pelaku KS mengaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara," kata Kapolres.
Taufik mengatakan pelaku KS dijerat dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres mengatakan penangkapan pelaku kasus sabu-sabu ini, merupakan bentuk komitmen Polres Batu Bara untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sampai ke akarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran mengatakan pemberantasan narkoba di wilayah ini dalam penindakan sampai tingkat jaringan bandar terkecil.
Untuk memaksimalkan itu, Polda Sumut juga aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, tokoh agama dan lainnya dalam melakukan pemberantasan narkoba tersebut.