Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui jajaran sektor Bangun meringkus dua orang atas kasus peredaran gelap narkoba di Desa Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (23/4), menyebut, inisial BVS (48) pemilik kedai tuak di desa tersebut dan EJP (39), perempuan, warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kedai tuak, dan saat ditangkap ada uang Rp5,7 juta yang diduga hasil jual narkoba.
Tim Opsnal Unit Reskrim juga menemukan sabu berat total 54,41 gram yang dibungkus dalam puluhan plastik klip transparan berbagai ukuran, dan ganja dalam plastik hitam.
Barang bukti sabu ini diakui diperoleh dari seseorang inisial R alias Pak Yo di Kota Medan.
Dua tersangka diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum serta pengembangan kasus.