Simalungun (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di Pasar II Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (24/4).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Sabtu (26/4), menyebut inisial identitas tersangka, S (31), warga Bahapal, Bandar Huluan.
Tersangka yang tidak memiliki kerja tetap ini kedapatan memiliki barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,88 gram.
Selain barang bukti utama berupa sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit handphone, satu bal plastik klip kecil, timbangan, dan uang tunai sebesar Rp 334.000.
Dari keterangan tersangka, tim bergerak ke rumah seorang pria inisial A, yang berjarak ratusan meter dari rumah tersangka, tetapi tidak berhasil menangkap, karena sempat kabur.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.