"Kedua pelaku berinisial ZH (33) dan YZ (30) warga Desa Silima Banua, Kabupaten Nias Selatan," kata Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur melalui keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa.
Ia mengatakan bahwa kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka," kata dia.
Baca juga: Polisi ciduk dua pengedar narkoba di Perumnas Bagelen
Baca juga: Polisi ciduk dua pengedar narkoba di Perumnas Bagelen
Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan pencabulan sejak 2021 dengan cara merayu dan memberikan uang kepada korban untuk memperlancar aksinya tersebut.
"Motifnya karena nafsu melihat korban," kata dia.
Ia mengatakan terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.