Sebelumnya JPU Kejati Sumut Randi Tambunan menuntut terdakwa Baginda 14 tahun penjara, dan terdakwa Ardila Hakim dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Kedua terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Randi.
Sedangkan vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa Raj Samjani sesuai (conform) dengan tuntutan JPU Randi Tambunan, yang sebelumnya menuntut terdakwa Raj Samjani dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
JPU Randi Tambunan menyebutkan, korban tewas dianiaya oleh ayah tirinya, yakni terdakwa Baginda Siregar di kediamannya Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan pada tanggal 9 Maret 2023.
“Namun, kematian korban baru terungkap pada tanggal 6 Mei 2024, setelah ayah kandung korban melaporkan mantan istrinya (terdakwa Ardila) ke Polda Sumut,” kata Randi Tambunan.