Medan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (OJK Sumut) menindaklanjuti sebanyak 1.471 pengaduan konsumen yang diterima di wilayah ini dari Januari- Desember 2024.
"Paling banyak di perbankan, terkait perilaku petugas penagihan kepada konsumen dan lainnya," ujar Kepala Kantor OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien dalam kegiatan kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Medan, Senin.
Khoirul menyebut dari dari total 1.471 pengaduan yang terbanyak pengaduan yang berhubungan dengan sektor perbankan yakni 608 pengaduan.
Lebih lanjut, pengaduan lainnya diikuti asuransi sebanyak 315 pengaduan, 285 berkaitan dengan fintech peer-to-peer (P2P) , 263 berhubungan dengan perusahaan pembiayaan lainnya.
Dalam rangka penanganan pengaduan yang diterima melalui aplikasi portal pelindungan konsumen (APPK) itu, OJK Sumut secara berkelanjutan melakukan upaya untuk menyelesaikan setiap pengaduan.
"Tak kalah penting kampanye disabilitas untuk akses masuk ke bank maupun tuna netra untuk membaca terkait surat perjanjian," ucap Khoirul.
Pihak OJK Sumut secara rutin mengevaluasi pengaduan yang diterima bersama pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Karena topik yang pengaduan yang terbanyak yakni meliputi perilaku petugas penagihan, masalah terkait klaim dan kendala dalam akses serta penggunaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK).
"Kami memberikan penekanan khusus kepada PUJK di Sumut untuk memberikan perhatian terhadap topi tersebut guna meningkatkan kualitas layanan konsumen," ujarnya.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan memastikan perlindungan konsumen yang lebih optimal.