Medan (ANTARA) - Nurhayati, seorang ibu yang menjadi pesakitan atas kasus pembuangan bayi di Medan, kembali menjalin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan Hakim Ketua Nazir, terdakwa Nurhayati mengaku nekat membuang bayinya ke sungai karena sang ayah kandung menolak bertanggung jawab dan tidak menikahi dirinya.
“Bapak bayi itu tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau menikahi saya, makanya saya membuang bayi itu,” ujar dia di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Rabu (12/3).
Terdakwa mengaku, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dirinya dengan seorang laki-laki yang merupakan kekasihnya.
“Saya membuang bayi itu di dekat sungai kemudian hanyut. Atas kejadian ini, saya sangat menyesal majelis,” kata dia.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Hakim Ketua Nazir menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (19/3), dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar Hakim Nazir.