Medan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area menangkap dua pria terduga pelaku jambret kalung emas milik warga di Jalan Asia tepatnya di simpang Jalan Suasa, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial AA (31) dan BAN (31). Keduanya merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Poltak Tambunan, di Medan, Minggu (1/9).
Ia menjelaskan, kejadian jambret yang dilakukan keduanya, terjadi pada Sabtu (31/8). Kasus itu berawal, kedua pelaku menggunakan sepeda motor dan merampas kalung emas dari leher korban.
Saat itu, lanjut dia, korban bernama Agustian (41), warga Jalan Pasundan, Gang Sedulur, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah sedang berjalan kaki dan sedang menuju ke tempat perbelanjaan.
"Kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor langsung menarik kalung dari leher korban," ujar dia.
Dia mengatakan, saat itu pelaku AA ditangkap oleh warga dan nyaris tewas karena diamuk massa di sekitaran lokasi. Sementara, pelaku BAN sempat melarikan diri.
Pihaknya yang mendapatkan informasi tersebut langsung datang ke lokasi, dan mengamankan pelaku AA dari amukan warga.
"Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku AA mengenai data dan ciri-ciri temannya yang melarikan diri," sebutnya.
Setelah mendapat informasi itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku BAN.
"Pelaku BAN ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan dihari yang sama. Saat sedang tidur di rumah kakaknya," sebut dia.
Lebih lanjut, Poltak mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku merupakan pecandu narkoba.
"Kedua pelaku mengaku rencananya uang kejahatan hasil jambret tersebut mau dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu. Saat ini kedua pelaku telah ditahan untuk diproses lebih lanjut,” kata Poltak Tambunan.