Medan (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Aipda Suhendri (50) mantan penyidik pembantu yang bertugas di Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, Sumatera Utara di kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Putusan kasasi dengan nomor: 5361K/Pid.Sus/2024 sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor perkara: 1125/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 4 Oktober 2023.
Dalam putusan kasasi dibacakan pada Selasa (20/8), Hakim Tunggal Soesilo menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
“Menolak permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan,” tulis isi putusan dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Sabtu (19/10).
Sebelumnya JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Medan.
Hakim Ketua Ahmad Sumardi pada Rabu, 4 Oktober 2023, menyatakan Suhendri tidak terbukti bersalah melakukan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi hasil sitaan.
“Menyatakan terdakwa Suhendri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa Suhendri oleh karena itu dari segala dakwaan,” kata Ahmad Sumardi.
Selain itu, majelis hakim PN Medan juga memulihkan hak-hak terdakwa Suhendri dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula.
“Memerintahkan agar terdakwa Suhendri dibebaskan seketika itu juga dari dalam tahanan,” tegas Hakim Ketua Ahmad Sumardi.
Sementara JPU Trian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.
JPU menyatakan terdakwa Suhendri dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya JPU Trian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada 10 Mei 2022, ketika itu anggota Polsek Medan Area menangkap tersangka Petrus Persaoran Sinaga di sebuah kamar kos dan menemukan berbagai jenis narkoba.
Dua hari kemudian, Suhendri selaku penyidik pembantu di Polsek Medan Area menerima barang bukti tersebut, namun tidak melakukan penyegelan atau melanjutkan proses hukum terhadap barang bukti tersebut. Pada awal September 2022, Suhendri membawa narkoba tersebut ke rumahnya di Jalan Sumber Amal, Kota Medan.
"Kemudian, pada 10 November 2022, anggota Polri dari Sie Propam menjemput Suhendri dan menyerahkan kasus ini ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, setelah ditemukan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,75 gram dan berbagai pil ekstasi di rumahnya," kata Trian Adhitya Izmail.
MA vonis bebas eks Penyidik Polsek Medan Area di kasus penggelapan barang bukti narkoba
Sabtu, 19 Oktober 2024 14:08 WIB 856