“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (31/12), dengan agenda mendengarkan replik dari penuntut umum,” ujar Jon Sarman Saragih.
Sebelumnya JPU Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon menuntut 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Mahmud, karena dinilai melakukan korupsi penerbitan IMB Gedung Balai Merah Putih milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun anggaran 2016–2017.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mahmud dengan pidana satu tahun enam bulan penjara,” kata Ferdinan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12).
JPU mengatakan perbuatan terdakwa selaku General Manager PT Graha Sarana Duta merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia terbukti telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,22 miliar, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
"Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Selain pidana penjara, JPU Kejari Pematangsiantar juga menuntut terdakwa Mahmud untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.106.220.500 dan Rp115 juta (uang pajak), dengan total Rp1.221.220.500 atau Rp1,22 miliar lebih," kata Ferdinan.