Medan (ANTARA) - Mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) anak usaha dari PT Telkom Indonesia Mahmud (62), terdakwa korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balai Merah Putih Pematangsiantar meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Mahmud dari segala dakwaan,” kata Hendry Togi Situmorang selaku kuasa hukum terdakwa Mahmud ketika membacakan pledoi di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/12).
Pihaknya juga meminta agar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam putusan menyatakan bahwa terdakwa Mahmud tidak terbukti secara bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Pematangsiantar.
Sebab, lanjut dia, JPU Kejari Pematangsiantar tidak dapat membuktikan bahwa kliennya itu benar-benar terbukti bersalah. Sehingga, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Mahmud.
"Meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta membebaskan terdakwa Mahmud dari tahanan," tegas dia.
Kemudian, meminta majelis hakim agar memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1.10.220.500 atau Rp1,10 miliar lebih yang telah dititipkan terdakwa kepada Kejari Pematangsiantar sebagai kerugian keuangan negara.
"Memerintahkan JPU untuk memulangkan pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah dititipkan terdakwa kepada Kejari Pematangsiantar," tambah Hendry.
Lebih lanjut, Hendry menyampaikan apabila majelis berpendapat lain, maka pihaknya memohon putusan yang sepatutnya dan seadil-adilnya terhadap terdakwa.
"Kami juga meminta agar majelis hakim membebankan biaya perkara ini kepada negara," jelasnya.
Setelah mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menunda persidangan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (31/12), dengan agenda mendengarkan replik dari penuntut umum,” ujar Jon Sarman Saragih.
Sebelumnya JPU Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon menuntut 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Mahmud, karena dinilai melakukan korupsi penerbitan IMB Gedung Balai Merah Putih milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun anggaran 2016–2017.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mahmud dengan pidana satu tahun enam bulan penjara,” kata Ferdinan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12).
JPU mengatakan perbuatan terdakwa selaku General Manager PT Graha Sarana Duta merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia terbukti telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,22 miliar, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
"Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Selain pidana penjara, JPU Kejari Pematangsiantar juga menuntut terdakwa Mahmud untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.106.220.500 dan Rp115 juta (uang pajak), dengan total Rp1.221.220.500 atau Rp1,22 miliar lebih," kata Ferdinan.