Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan berinisial ES sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1,13 miliar.
Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra mengatakan penetapan ES sebagai tersangka dilakukan saat ES menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan pada tahun 2024.
“ES saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan,” kata Fajar didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma, Kamis (13/11).
Selain ES, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, dan MH merupakan Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan.
“Dari tiga tersangka, dua orang telah ditahan, yakni BIN dan MH, di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” jelasnya.
Sementara tersangka ES belum dilakukan penahanan karena tidak hadir dengan alasan sakit.
“ES belum menghadiri panggilan. Penasihat hukumnya datang membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya.
Fajar menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup serta menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak Rp4,85 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan prosedur dan pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.
“Akibat perbuatan para tersangka, tim audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.132.000.000,” ujar dia.
Dia menjelaskan, tersangka BIN selaku pengguna anggaran dan ES selaku PPK menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya.
Selain itu, terdapat pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Fajar.
