Tapanuli Utara (ANTARA) - Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya dalam peristiwa penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan dan pengerusakan yang terjadi di Desa Nahornop Marsada, Pahae Julu.
"Tidak berhenti sampai di sini, masih ada pelaku pengeroyokan lainnya. Lebih dari lima orang pelakunya sesuai dengan keterangan korban," ujar Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (7/11).
Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, Baringbing mengatakan penyidik juga mendapat keterangan-keterangan tambahan bahwa tersangka lain masih ada yang turut terlibat dalam peristiwa itu sehingga penyelidikan terus dilakukan agar peristiwa tersebut bisa terang benderang.
"Video rekaman peristiwa pengeroyokan dan pengerusakan yang tersebar di media sosial saat ini juga terus di identifikasi dan di analisa perdetiknya agar para pelaku yang terekam dalam video teridentik secara pasti," jelasnya.
Bahkan, berdasarkan pengakuan korban pengeroyokan yakni David Ari Okto bersama rekanny yang menjadi korban saat membuat laporan di Polres Taput juga menyebutkan jika pelaku lebih dari lima orang.
"Selain pengakuan keempat korban, saksi yang melihat terjadinya penganiayaan dan pengrusakan tersebut juga mengakui bahwa pelakunya lebih dari 5 orang saat di mintai keterangan," terang Baringbing, sembari mengatakan bahwa penyidik telah memerika sebanyak 15 orang saksi dalam kejadian tersebut.
Keterangan tersebut diperkuat dengan bukti petunjuk yang sudah dimiliki oleh penyidik berupa rekaman visual, di mana terlihat dengan jelas bahwa di TKP banyak yang turut melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama.
Sebagaimana tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Taput, pada Senin, (4/11), polisi telah mengamankan empat orang untuk dimintai keterangan, yakni RJS (42), YOS (52), DP (40), dan RS (35).
Hasil pemeriksaan, tiga orang dari keempatnya dilakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang kuat terkait tindak pidana yang terjadi, sedangkan satu orang atas nama RS belum cukup bukti yang kuat, sehingga kurang dari 24 jam dikembalikan ke rumahnya.