Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara mendakwa Reza Ananda (44), seorang pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau, melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan nasabah.
“Terdakwa membuat catatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dokumen palsu pada rekening bank untuk mencairkan uang Rp5 miliar milik saksi Barisan Sinaga merupakan nasabah prioritas BRI,” kata JPU Bastian Sihombing di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu sore.
JPU dalam surat dakwaan mengatakan, terdakwa Reza Ananda melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan nasabahnya dalam periode 2017 hingga 2022.
“Terdakwa yang menjabat sebagai Priority Banking Officer di BRI tersebut melakukan tindakan penipuan dengan mencairkan dana investasi milik korban Barisan Sinaga, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” sebut dia.
Lebih lanjut, Bastian mengatakan, perbuatan ini bermula pada 29 Agustus 2017, ketika Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life yang ditawarkan oleh terdakwa Reza.
Namun, pada 31 Oktober 2017, Reza membuat rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan nasabah dan memindahkan dana asuransi tersebut ke rekening yang telah dibuatnya.
Terdakwa Reza kemudian melakukan pemalsuan dokumen dan memproses pencairan dana sebesar Rp 5.098.500.000 atau Rp5 miliar lebih ke rekening yang dikuasainya.
Dalam prosesnya, Reza juga menggunakan dana tersebut untuk membeli produk reksa dana, namun nilai investasinya menurun, sehingga hanya sebagian dari dana tersebut yang bisa dicairkan.
Pada 24 Mei 2019, terdakwa Reza mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi orang lain.
Selanjutnya pada 2021, terdakwa Reza kembali menawarkan produk baru berupa Reksa Dana Optima Excellent Customer kepada Barisan Sinaga sebagai imbal jasa dari produk asuransi yang telah dicairkan.
“Namun, produk tersebut terbukti palsu dan tidak terdaftar dalam sistem BRI. Pada 2022, Barisan Sinaga mengetahui bahwa dana yang tersisa hanya sekitar Rp500.000, dengan produk asuransi yang tidak terdaftar,” jelasnya.
Jaksa dakwa pegawai BRI Medan palsukan dokumen hingga cairkan uang nasabah
Rabu, 6 November 2024 22:52 WIB 2250