Jaksa dakwa pegawai BRI Medan palsukan dokumen hingga cairkan uang nasabah
Rabu, 6 November 2024 22:52 WIB 2573
Dalam kasus ini, kata JPU, terdakwa Reza Ananda dijerat dengan dua dakwaan alternatif yakni melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Dakwaan kedua, terdakwa Reza diduga melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak BRI.
Para saksi ini memberikan keterangan mengenai perbuatan terdakwa Reza yang mencairkan dana milik Barisan Sinaga tanpa izin yang sah.
Meski demikian, kerugian yang dialami oleh Barisan Sinaga sudah dipulihkan oleh pihak BRI melalui pembelian produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) sebesar Rp4.675.991.099 (Rp4,6 miliar), yang diambil dari dana persekot di bank tersebut.
Sidang sempat ‘memanas’ ketika Majelis Hakim, yang diketuai oleh Frans Effendi Manurung, menanyakan tentang kemungkinan kerugian lebih lanjut jika Reza tidak mengganti dana yang telah dipulihkan.
Saksi dari pihak BRI bernama Zuhro, menjawab bahwa jika uang tidak dikembalikan, maka BRI akan mengalami penurunan laba.
Pernyataan Zuhro membuat hakim terkejut, karena BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan dana yang digunakan juga berasal dari negara.
“Loh, aneh. Korupsilah jadinya? Aneh kalian ini, masak negara kalah sama pelaku kejahatan,” ujar hakim Frans dengan heran.
Hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan pimpinan Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Medan untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya pada Kamis (14/11) mendatang.
“Pimpinannya mana ini? Tolong dihadirkan nanti, ya di sidang lanjutan. Panggil pimpinannya ke persidangan," tegas Frans kepada JPU Kejari Belawan.