Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menyidangkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Office & Advokat Irwansyah Nasution.
Sidang perdana yang digelar di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/4), dihadiri Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum pemohon Kompol Ramli Sembiring dan pihak Bareskrim Polri dan Direskrimsus Polda Sumut selaku termohon I dan termohon II.
Hakim Tunggal Phillip Mark Soentpiet kemudian membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan dari pemohon.
Dalam persidangan, Irwansyah Nasution meminta agar hakim yang menyidangkan mengabulkan permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap kliennya atas kasus dugaan pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias.
"Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon I dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," tegas dia.
Pria yang akrab disapa Ibe itu pun meminta hakim PN Medan untuk menyatakan tindakan penggeledahan terhadap satu unit mobil Mitsubishi Triton nomor polisi BK 8820 GM atas nama Gopal Zulfikar milik pemohon adalah cacat hukum.
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Sidik/10.a/II/2025/Tipidkor tanggal 4 Februari 2025 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/4/II/2025/Tipidkor tentang penetapan tersangka yang ditetapkan oleh termohon I bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya tidak sah serta tidak berkekuatan hukum," ujarnya.
Pihaknya juga memohon hakim supaya menghukum termohon I untuk mencabut dan membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Sidik/10.a/II/2025/Tipidkor dan Surat Ketetapan No. S.Tap/4/II/2025/Tipidkor tentang penetapan tersangka.
"Menghukum termohon I untuk menghentikan penyidikan perkara dengan laporan No. LP/A/II/2025/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2025 atas nama tersangka Ramli Sembiring," tutur dia.
Selain itu, pihaknya juga meminta hakim agar menghukum termohon II untuk tunduk dan taat atas putusan pengadilan.
"Menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," sebut Irwansyah.
Setelah mendengarkan pembacaan permohonan, Hakim Tunggal Philip Soentpiet memberikan kesempatan kepada para termohon untuk menyampaikan jawaban atas permohonan Kompol Ramli tersebut.
“Jawaban termohon secara tertulis sudah diterima, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (11/4) besok dengan agenda penyerahan bukti-bukti surat dari pihak pemohon maupun para termohon,” ujar Hakim Philip.
Sebelumnya mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan.
Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (13/3) dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Dalam gugatan praperadilan itu, Pemerintah RI cq Kapolri cq Bareskrim Polri cq Direktorat Tipikor cq Direktur Tipikor selaku termohon I. Lalu Kapolda Sumut Cq Direskrimsus Polda Sumut selaku termohon II.