Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (5/11), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Lucas Sahabat Duha.
Sebelumnya JPU Frianto dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Selasa (23/4) pukul 19.00 WIB, ketika itu korban Meirani Sitompul datang ke rumah terdakwa yang terletak di Jalan Karya Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Kemudian di dalam kamar terdakwa, lanjut dia, keduanya mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu terdakwa dan korban melakukan hubungan suami istri.
Baca juga: Lima terdakwa kasus pabrik ekstasi di Medan terancam hukuman mati
“Keesokan harinya, terdakwa dan korban menonton video porno, kemudian keduanya kembali melakukan hubungan intim,” sebut Frianto Naibaho.
Setelah berhubungan intim, kata JPU, terdakwa merasakan sakit di bagian kelaminnya dan pergi ke kamar mandi untuk membersihkan kelamin yang terasa sakit.
Lalu terdakwa menanyakan kepada korban, kenapa kelaminnya terasa sakit dan korban mengatakan bahwa dirinya tak sengaja menggigit kelamin terdakwa.
Mendengar itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban telungkup.
“Kemudian, terdakwa melihat mulut korban berbuih dan korban mengorok, lalu kaki korban sudah pucat dan denyut jantung berhenti hingga terdakwa mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia,” ujar Frianto Naibaho.