Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara menuntut Ridwan Nasution alias Ridho (45), dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap teman wanitanya setelah berhubungan intim.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata JPU AP. Frianto Naibaho di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/10).
JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Meirani Sitompul setelah melakukan hubungan suami istri.
Baca juga: Hakim vonis enam terdakwa suap PPPK Mandailing Natal satu tahun penjara
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair,” ujar dia.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Bunuh teman wanitanya setelah berhubungan intim, pria di Medan dituntut 13 tahun penjara
Selasa, 29 Oktober 2024 17:05 WIB 4934