Simalungun (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba di Nagori Siboras, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun pada 12 Oktober 2024 kira-kira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, Senin (14/10), menyebut dan memaparkan proses penangkapan.
Seorang pria inisial HAN (34), warga Jalan Lapangan Golf, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan ditangkap di perladangan jeruk kawasan Huta Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Saat penangkapan, HAN mengendarai satu unit mobil dan membawa 20 gram sabu dalam kantong jaket yang diperoleh dari inisial P (44).
Personel Satuan Reserse Narkoba pun bergerak ke rumah P di Jalan Namopecawir Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Tim melakukan penggeledahan dan mengamankan tiga bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 14,96 gram.
Kedua tersangka ini dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di Pematang Raya guna proses penyidikan.