Simalungun (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria berinisial AS (41) yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan Jalan Sudirman ujung, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Jumat (2/5/) menyampaikan, operasi penangkapan dilaksanakan pada Rabu (30/4).
Tersangka AS, warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya memiliki delapan bungkus diduga sabu, tiga di antaranya sempat dibuang di semak.
Total barang bukti sabu berat bruto 1,28 gram, uang tunai senilai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda BK 5823 TAO.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang beralamat di Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dan juga membawa tersangka ke markas komando untuk proses hukum