Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, telah menyiapkan tim jaksa untuk menangani dugaan pelanggaran pidana yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Kejari Medan sudah menyiapkan tim jaksa dari bidang Pidum yang bertugas di Sentra Gakkumdu, untuk menangani kasus dugaan pidana yang muncul,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma ketika dihubungi dari Medan, Senin (14/10).
Selain itu, lanjut dia, Kejari Medan juga menyiapkan tim jaksa dari bidang Intelijen untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 berjalan dengan adil, bebas dari praktik curang.
Dalam menghadapi pilkada ini, pihaknya menegaskan pentingnya netralitas dalam jajaran Kejari Medan selama pelaksanaan Pilkada untuk mencerminkan demokrasi yang sehat.
Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh staf dan jajarannya Kejari Medan untuk tetap independen serta tidak berpihak pada salah satu calon dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan independen, demi terciptanya pemilihan yang bersih dan transparan,” tegas Dapot yang pernah menjabat sebagai Kasi B pada Asintel Kejati Banten.
Sementara Kasi Pidum Kejari Medan Denny Marincka Pratama menyampaikan, pihaknya melalui Sentra Gakkumdu mengambil peran penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar.
“Bidang Pidum yang bertugas di Sentra Gakkumdu memastikan semua potensi pelanggaran ditangani secara efektif. Setiap potensi pelanggaran akan kami tindak secara tegas dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.