Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut dua tahun penjara eks Camat Harian Waston Simbolon (55), karena diduga korupsi atas pembukaan lahan kawasan hutan lindung Tele, di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waston Simbolon dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU Kejati Sumut Ahmad Hawali, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
JPU mengatakan, eks camat ini membuka lahan kawasan hutan lindung Tele, di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, seluas 519 hektare.
Pihaknya menilai bahwa perbuatan terdakwa Waston Simbolon telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
"Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ahmad.
Selain pidana penjara, lanjut dia, terdakwa eks Camat Harian Waston Simbolon ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa Waston Simbolon karena tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan lindung.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya," ucap Ahmad.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.
"Dilanjutkan pada Kamis (10/10), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa," jelas Hakim As'ad.
Perkara yang menyeret terdakwa Waston Simbolon ini merupakan pengembangan dari perkara menjerat mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon.
Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama itu, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp32,74 miliar sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara.