Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, bersama abang kandungnya Iskandar Perangin-angin menerima suap sebesar Rp68,40 miliar.
"Kedua terdakwa menerima uang suap sebesar Rp 68.402.393.455 untuk pengamanan sejumlah proyek di Pemkab Langkat sejak tahun anggaran 2020 hingga 2021,” kata JPU KPK Johan Dwi Junianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2).
Dijelaskan Johan, bahwa kedua terdakwa melakukan pengaturan terhadap -proyek yang dikerjakan di sejumlah dinas di Pemkab Langkat di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Baca juga: Sidang tuntutan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut ditunda, ini alasannya
Kemudian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Seharusnya, lanjut dia, terdakwa Terbit dan sejumlah Kepala Dinas (Kadis) wajib melakukan pengawasan melalui kegiatan audit review, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan proyek infrastruktur maupun pengadaan barang/jasa.
“Namun, baik langsung maupun tidak langsung, malah terdakwa mengarahkan atau melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses pekerjaan pengadaan langsung, maupun pekerjaan yang terdapat di sejumlah dinas Pemkab Langkat,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasanya, baik secara lelang atau tender maupun dengan penunjukan langsung pada tahun anggaran 2020–2021, terdakwa Terbit memberikan arahannya kepada masing-masing Kadis yang dilakukan di rumah atau warung di sekitar rumah terdakwa.