Medan (ANTARA) - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar.
“Majelis hakim yang bakal memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yakni Muhammad Kasim bertindak sebagai hakim ketua,” ujar Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman ketika dihubungi dari Medan, Jumat (14/2).
Soniady menjelaskan, nantinya Muhammad Kasim akan didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Yudikasi Waruwu masing-masing sebagai hakim anggota.
“Untuk tanggal persidangannya telah dijadwalkan pada Senin (17/2) mendatang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas dia.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya menerima berkas perkara ketujuh terdakwa tersebut dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan pada Selasa (11/2).
“Kita menerima berkas perkara pada Selasa (11/2), dengan masing-masing berkas terpisah,” ujarnya.
Diketahui ketujuh terdakwa yang akan disidangkan, yakni Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024, lalu Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023.
Kemudian, terdakwa David Sloan selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru, dan Joshua Adrian Sitompul selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru.
Selanjutnya, Habib Mahendra dan Rahmayanti alias Titin, serta Rahmad Singarimbun, masing-masing merupakan Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru.
Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan nantinya JPU yang akan membacakan dakwaan terhadap ketujuh terdakwa tersebut, yakni Fauzan Irgi Hasibuan.
“Tujuh terdakwa didakwa melakukan korupsi kredit fiktif secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar,” jelasnya.
Namun, kata Rizza, untuk terdakwa David Sloan dan Habib Mahendra akan disidangkan secara In Absentia (tanpa kehadiran). Saat ini kedua terdakwa berstatus DPO (daftar pencarian orang), karena tidak memenuhi panggilan.
“Ketujuhnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Rizza.