Medan (ANTARA) - Erwin Handoko selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp6,28 miliar.
“Pengadilan Tipikor Medan menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Unit BRI Kutalimbaru pada hari Senin (17/2) mendatang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza ketika dihubungi dari Medan, Jumat (14/2).
Dia mengatakan, sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Fauzan Irgi Hasibuan terhadap tujuh terdakwa dengan masing-masing berkas terpisah.
“Tujuh terdakwa didakwa melakukan korupsi kredit fiktif secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar,” ujar dia.
Pihaknya menyebutkan, ketujuh terdakwa itu adalah Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023 sampai Mei 2024, lalu Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023.
Kemudian, terdakwa David Sloan selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru, dan Joshua Adrian Sitompul selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru.
Selanjutnya, Habib Mahendra dan Rahmayanti alias Titin, serta Rahmad Singarimbun, masing-masing merupakan Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru.
Namun, kata Rizza, untuk terdakwa David Sloan dan Habib Mahendra akan disidangkan secara In Absentia (tanpa kehadiran). Saat ini kedua terdakwa berstatus DPO, karena tidak memenuhi panggilan.
“Ketujuhnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Rizza.