Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum sepekan dari Senin (23/9) hingga Sabtu (28/9), menjadi sorotan di antaranya MA menolak kasasi Jaksa terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hingga MK menegaskan, orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa dipidana.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum sepekan yang menarik untuk kembali Anda baca;
MA tolak kasasi jaksa, Haris dan Fatia tetap divonis bebas
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS 2020–2023 Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
"Amar putusan: JPU, tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
Lima perompak menyekap 14 ABK di perbatasan Kalteng-Kalsel
Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak lima orang perompak membajak sekaligus menyekap 14 anak buah kapal (ABK) tugboat dan tongkang Royal 17 pada saat berlayar di Tanjung Malatayur, perbatasan antara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,Jumat (20/9).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, kelompok perompak yang berjumlah lima orang sempat menyekap 14 anak buah kapal tugboat dan tongkang.
Selengkapnya klik di sini
15 orang meninggal akibat tertimbun tanah di lokasi tambang Solok
Solok (ANTARA) - Sebanyak 15 pekerja tambang meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor di kawasan pertambangan Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok Irwan Efendi di Solok, Jumat, memperkirakan korban yang meninggal hingga hari ini sebanyak 15 orang.
Berita selengkapnya di sini
KPK sebut laporan klarifikasi Kaesang sudah selesai dianalisis
Jakarta (ANTARA) - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan analisis terhadap laporan klarifikasi yang dibuat oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep soal "nebeng" jet pribadi ke Amerika Serikat, telah selesai dianalisis.
"Sudah rampung. Hari ini saya kirim ke pimpinan. Nanti pimpinan yang umumkan," kata Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Berita selengkapnya di sini
MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana, sebab tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut terkait uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selengkapnya di sini
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sepekan, MA tolak kasasi dan MK sebut pengambilan paksa anak dipidana