Langkat (ANTARA) - Bagian Hukum Pemerintah Langkat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Badan Udaha Milik Desa (Bumdes) dan Peraturan Daerah Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kecamatan Gebang, Wampu dan Salapian.
Kepala Bagian Hukum Sekdakab Langkat Alimat Tarigan menyampaikan hal itu, di Desa Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Rabu.
Dalam sosialisasi itu dihadirkan berbagai narasumber diantaranya anggota DPRD Langkat Sedarita Ginting, Iptu Andreas Suwito dari Polres Langkat, Elieser A Barus dari Kejaksaan Negeri Langkat dan LBH.
Terlihat antusias warga mengikuti sosialisasi ini, sehingga diharapkan nantinya akan berdampak positip bagi peningkatan pengetahuan masyarakat di berbagai desa di tiga kecamatan itu.
Sementara salah seorang peserta Kades Ponco Worno Salapian Berma menyampaikan rasa terima kasihnya atas sosialisasi ini dilakukan sehingga memberikan pencerahan kepada warga.
"Kami sangat berharap kedepannya ada sosialisasi yang seperti ini dilakukan," harapnya.