Langkat (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Langkat menangkap pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu di Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
AKP Rajendra Kesuma selaku Kasi Humas Polres Langkat menyampaikan itu, di Stabat, Jumat.
Pelaku berinisial HA (39 tahun), warga Desa Secanggang, tak berkutik saat tim Opsnal Unit II meringkusnya di sebuah areal perkebunan di belakang rumah warga. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat bergerak cepat menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku ini 1,46 gram sabu-sabu dalam plastik bening, satu bal plastik bening kosong, satu timbangan elektrik untuk menakar sabu, dua sekop, handphone, satu HT Baofeng hitam dan uang tunai Rp 130.000 diduga hasil transaksi
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kesuma menegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika.
"Kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan narkoba yang merusak generasi muda. Tidak ada kompromi bagi para pelaku!" ujarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Bersama kita berantas narkoba! Jangan biarkan masa depan anak bangsa hancur.