Samosir (ANTARA) - Kinerja penegakan aturan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Samosir (Pemkab) Samosir melalui Satpol PP dan DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu) terhadap bangunan Hotel Dainang di Pangururan, Kabupaten Samosir, yang sebelumnya melakukan penyegelan terhadap bangunan hotel akibat tak memiliki izin PBG (persetujuan bangunan gedung) diacuhkan pemilik usaha hotel.
Pasalnya, segel larangan Pemkab Samosir yang sebelumnya terpampang di antara konstruksi bangunan Hotel Dainang dipasang petugas Satpol PP bersama DPMPTSP pada Kamis (10/4) sore. Dan berdasar pantauan media, pada Jumat (11/4) sekitar pukul 14:00 siang atau belum sampai dalam waktu 1 x 24 jam, spanduk penyegelan atas nama pemerintah setempat tersebut dibongkar tidak lagi terlihat di sekitaran lokasi hotel.
Tak hanya spanduk segel Pemkab Samosir yang hilang namun beberapa orang pekerja tukang juga tampak sedang bekerja melanjutkan konstruksi perluasan bangunan hotel yang terkendala kelengkapan izin itu dengan dipasangi pembatas jalan yang diletakkan di hadapan pintu masuk hotel.
Belum ada keterangan resmi yang bisa dimintai dari pihak terkait, baik itu Kepala Satpol PP Rudimantho Limbong maupun Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir Pilipi Simarmata yang telah dicoba konfirmasi melalui via seluler atas peristiwa pembongkaran segel pemerintah itu hingga berita ini dinaikkan belum mendapat tanggapan. Dan siapa oknum dibalik pembongkaran segel tersebut juga belum diketahui.
Namun sebelumnya Ketua tim kerja penindakan Satpol PP Rudimantho Limbong menyampaikan penyegelan, mengatakan bangunan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan menyalahi Perda Samosir nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Penyegelan ini kami lakukan sebagai penegakan aturan dan berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban yang kami (Satpol PP) terima dari DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu) serta Dinas PUPR," katanya.
Sesuai isi pemberitahuan yang tertuang di dalam spanduk penyegelan Pemkab Samosir itu bertuliskan larangan melanjutkan pembangunan Hotel Dainang yang saat ini kondisinya masih dalam tahap pengerjaan memperluas konstruksi bangunan hotel tidak lagi diperbolehkan sampai izin PBG dilengkapi.
"Penyegelan ini tidak akan dibuka sampai pemilik usaha mengurus izin PBG nya," jelas Rudimantho.
Meski bersifat sementara, penyegelan tersebut kata Rudimantho kembali harus dipatuhi pemilik usaha untuk tidak membuka paksa segel yang telah ditempelkan pihaknya sampai kepengurusan izin nya benar-benar selesai.
"Ya tentu menjadi perhatian. Sudah jelas sesuai isi segel barang siapa dengan sengaja memecahkan, membuang dan merusak segel yang ditempatkan pada bangunan ini dengan tanpa hak dapat dituntut berdasarkan pasal 232 KUHP," tegasnya.