Simalungun (ANTARA) - Seorang pedagang grosir berinisial MS (64) ditangkap oleh Unit Perlundungan Prrempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Simalungun pada 19 September 2024.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, Minggu (22/9), menyebut, penangkapan MS atas dugaan pencabulan terhadap delapan anak perempuan di bawah umur.
Perbuatan cabul tersebut diduga dilakukan saat korban jajan di toko grosir milik tersangka di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dikatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 18 September 2024.
Tersangka didampingi penasehat hukum mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya di markas komando Polres Simalungun.
Orang tua pun diimbau untuk memantau dan mendampingi serta, menjadi pelindung kepada anak-anak.
Masyarakat juga diimbau untuk menjalin kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta selalu peduli terhadap sesama dan saling melindungi.
Terkait kasus ini, bila ada korban lain agar melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Simalungun.