Simalungun (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (4/4).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (6/4), mengatakan, operasi penangkapan itu menyita barang bukti sabu seberat total 66,78 gram dan menangkap dua tersangka.
Dua tersangka, WAN alias Ableh (31) warga Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok dan FRM alias Kiki (32) warga Kecamatan Sitalasari Kota Pematang Siantar.
WAN ditangkap di satu unit rumah di jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari. Sementara FRM di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Selain narkotika, tim juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti dua unit ponsel, uang tunai Rp 100.000, tiga bal plastik klip kosong, tiga buah timbangan digital, tiga buah sekop terbuat dari pipet, dan satu lembar amplop.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan, termasuk jaringan peredaran gelap narkoba.