Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengembalikan berkas perkara dugaan suap oknum anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut Erwin Efendi Lubis alias EEL ke Polda Sumut.
“Berkas perkara EEL dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 senilai Rp580 juta, telah dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dihubungi ANTARA, Kamis (5/9).
Pihak menyebut, pengembalian berkas perkara tersebut dikarenakan tim jaksa peneliti (P16) Kejati Sumut berpendapat bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap secara formil dan materil.
“Sebelumnya, kita telah menerima berkas pelimpahan tahap I untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil pada pekan lalu. Namun, sejauh ini berkasnya masih belum lengkap atau P19,” ujar dia.
Saat ini, lanjut dia, berkas perkara yang telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diminta dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa peneliti.
“Pengembalian berkas tersebut agar dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa,” sebut Yos Tarigan.
Selain itu, lanjut Yos, jaksa juga telah memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya kepada penyidik Polda Sumut.
"Nantinya, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sumut," kata Yos Tarigan.
Diketahui Erwin Efendi Lubis merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mandailing Natal ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/3), dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK.
Erwin yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Madina ditetapkan sebagai tersangka bersama enam pejabat lainnya.
"Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Maret 2024," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (10/6).
Meski menjadi tersangka, Erwin tidak ditahan. Penahanan disebut merupakan kewenangan dari penyidik.
"Enggak ditahan, penahanan itu bagian dari kewenangan penyidik yang juga diatur dalam undang-undang," ujar Hadi Wahyudi.
Meski telah menyandang status tersangka, Erwin Efendi Lubis tetap dilantik sebagai anggota DPRD Madina periode 2024-2029. Pelantikan itu digelar pada Senin (2/9).
Sementara enam pejabat lainnya, dalam kasus suap seleksi PPPK di Madina tahun 2023, saat ini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keenam terdakwa yakni Dollar Heriyanto Siregar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madina, lalu Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madina.
Kemudian terdakwa Heriansyah selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Madina, dan Dedi Marito selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Disdikbud Kabupaten Madina.
Terakhir Ismansyah Batubara selaku Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Kabupaten Madina, dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina.
Keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Jaksa kembalikan berkas perkara dugaan suap oknum anggota DPRD Madina ke Polda Sumut
Kamis, 5 September 2024 16:39 WIB 7319