• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Sabtu, 14 Juni 2025
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • 41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Kamis, 30 Januari 2025 10:40

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Kamis, 30 Januari 2025 10:31

        Cuaca ekstrem sebabkan 23  pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Cuaca ekstrem sebabkan 23 pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Rabu, 29 Januari 2025 17:45

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Rabu, 29 Januari 2025 17:42

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Emas Pegadaian terus naik, hari ini ada yang tembus Rp2,006 juta/gram

        Emas Pegadaian terus naik, hari ini ada yang tembus Rp2,006 juta/gram

        Sabtu, 14 Juni 2025 11:25

        Emas Antam lanjutkan tren kenaikan, Sabtu 14 Juni di angka Rp1,960 juta/gram

        Emas Antam lanjutkan tren kenaikan, Sabtu 14 Juni di angka Rp1,960 juta/gram

        Sabtu, 14 Juni 2025 10:23

        Ponsel realme P3 5G dilego dengan harga Rp3 jutaan

        Ponsel realme P3 5G dilego dengan harga Rp3 jutaan

        Jumat, 13 Juni 2025 22:23

        Bank Sumut - Kemendagri  gelar bimtek SIPD RI pemda se-Sumut

        Bank Sumut - Kemendagri gelar bimtek SIPD RI pemda se-Sumut

        Jumat, 13 Juni 2025 22:21

        PLN Sumut catat nilai transaksi  SPKLU naik 40 persen saat Idul Adha

        PLN Sumut catat nilai transaksi SPKLU naik 40 persen saat Idul Adha

        Rabu, 11 Juni 2025 15:07

    • Hukum dan Kriminal
      • Rutan Humbahas-Koramil perkuat peninkatan keamanan dan ketertiban

        Rutan Humbahas-Koramil perkuat peninkatan keamanan dan ketertiban

        Kamis, 12 Juni 2025 19:48

        Brimob Sumut tingkatkan  kesiapsiagaan "water rescue" di Nias

        Brimob Sumut tingkatkan kesiapsiagaan "water rescue" di Nias

        Senin, 9 Juni 2025 22:01

        Polisi diminta tindak tegas peredaran narkoba di Jalan AR Hakim Gang Melati Medan

        Polisi diminta tindak tegas peredaran narkoba di Jalan AR Hakim Gang Melati Medan

        Minggu, 8 Juni 2025 22:52

        Polisi bongkar pembuatan SIM palsu di Medan, dua pria jadi tersangka

        Polisi bongkar pembuatan SIM palsu di Medan, dua pria jadi tersangka

        Kamis, 5 Juni 2025 22:48

        MK tidak menerima 5 perkara uji formal UU TNI

        MK tidak menerima 5 perkara uji formal UU TNI

        Kamis, 5 Juni 2025 12:14

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Bobby Nasution: Menata Masa Depan dengan Pembangunan Rendah Karbon

          Bobby Nasution: Menata Masa Depan dengan Pembangunan Rendah Karbon

          Senin, 26 Mei 2025 18:33

          Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

          Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

          Minggu, 11 Mei 2025 21:15

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Sabtu, 26 April 2025 16:37

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam   perang tarif

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam perang tarif

          Minggu, 13 April 2025 12:02

      • Peristiwa
        • Deddy Corbuzier miliki total kekayaan capai Rp953 miliar

          Deddy Corbuzier miliki total kekayaan capai Rp953 miliar

          Senin, 9 Juni 2025 7:55

          Prabowo diundang hadiri KTT G7 di Kanada sebagai tamu kehormatan

          Prabowo diundang hadiri KTT G7 di Kanada sebagai tamu kehormatan

          Sabtu, 7 Juni 2025 17:27

          Lima kali erupsi Gunung Semeru dengan tinggi letusan hingga 900 meter

          Lima kali erupsi Gunung Semeru dengan tinggi letusan hingga 900 meter

          Sabtu, 7 Juni 2025 14:14

          Desak KLHK kembalikan Izin PT DPM, Warga Dairi: Kami Butuh Kerja

          Desak KLHK kembalikan Izin PT DPM, Warga Dairi: Kami Butuh Kerja

          Rabu, 4 Juni 2025 8:33

          BMKG prakirakan mayoritas wilayah alami hujan ringan

          BMKG prakirakan mayoritas wilayah alami hujan ringan

          Rabu, 4 Juni 2025 8:15

      • Cuaca
        • BMKG ingatkan masyarakat  waspada potensi suhu panas

          BMKG ingatkan masyarakat waspada potensi suhu panas

          Sabtu, 14 Juni 2025 10:21

          Darma Wijaya pantau progres mal pelayanan publik dan kuliner Perbaungan

          Darma Wijaya pantau progres mal pelayanan publik dan kuliner Perbaungan

          Jumat, 13 Juni 2025 9:23

          Hujan guyur beberapa kota besar RI di  Minggu 8 Juni

          Hujan guyur beberapa kota besar RI di Minggu 8 Juni

          Minggu, 8 Juni 2025 8:48

          BMKG keluarkan peringatan dini terkait gelombang laut di Sumut

          BMKG keluarkan peringatan dini terkait gelombang laut di Sumut

          Minggu, 8 Juni 2025 8:10

          BMKG: Sejumlah wilayah  di Sumatera Utara berpotensi hujan pada Minggu

          BMKG: Sejumlah wilayah di Sumatera Utara berpotensi hujan pada Minggu

          Sabtu, 7 Juni 2025 20:23

      • Foto
        • Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

          Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

          Jumat, 16 Mei 2025 9:07

          Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Rabu, 7 Mei 2025 17:23

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kamis, 17 April 2025 13:05

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Kamis, 27 Maret 2025 14:59

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Jumat, 28 Februari 2025 14:57

      • Video
        • Gubernur Sumut mulai bangun Jembatan Idano Noyo di Nias Barat

          Gubernur Sumut mulai bangun Jembatan Idano Noyo di Nias Barat

          Sabtu, 14 Juni 2025 13:39

          PPIH Sumut apresiasi kepulangan jamaah haji kloter satu sesuai jadwal

          PPIH Sumut apresiasi kepulangan jamaah haji kloter satu sesuai jadwal

          Jumat, 13 Juni 2025 10:30

          Kahiyang Ayu dan BKKBN Sumut salurkan MBG untuk ibu hamil dan baduta

          Kahiyang Ayu dan BKKBN Sumut salurkan MBG untuk ibu hamil dan baduta

          Kamis, 12 Juni 2025 15:08

          Polda Sumut ungkap penipuan penerimaan casis Bintara Polri

          Polda Sumut ungkap penipuan penerimaan casis Bintara Polri

          Selasa, 10 Juni 2025 20:29

          TNI selesaikan pembangunan di pelosok desa

          TNI selesaikan pembangunan di pelosok desa

          Kamis, 5 Juni 2025 12:21

      Tiga kurir sabu-sabu lolos dari hukuman seumur hidup, divonis 18 hingga 20 tahun penjara

      Jumat, 2 Mei 2025 15:52 WIB 899

      Tiga kurir sabu-sabu lolos dari hukuman seumur hidup, divonis 18 hingga 20 tahun penjara

      Tiga terdakwa kurir sabu-sabu seberat 2,2 kilogram ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (2/5/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

      Medan (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,2 kilogram (kg) lolos dari ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis 18 hingga 20 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa yang berperan sebagai kurir.

      “Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hakim Ketua Muhammad Sobirin di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (2/5).

      Majelis hakim menyatakan terdakwa Anend Naidu (30) merupakan warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan divonis pidana penjara selama 18 tahun penjara.

      “Terdakwa Anend Naidu dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama delapan bulan,” jelas dia.

      Sedangkan kedua terdakwa lainnya, yakni Candra Bos (34) warga Jalan Masjid, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dan terdakwa Aditya Raaz (20) warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, masing-masing divonis 20 tahun penjara.

      “Terdakwa Candra Bos dan terdakwa Aditya Raaz masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun penjara dan dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun penjara,” kata Hakim Sobirin.

      Menurut hakim, hal memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

      “Sementara hal meringankan ketiga terdakwa mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan,” sebut dia.

      Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Muhammad Sobirin memberikan waktu tujuh hari kepada ketiga terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap atas vonis yang dijatuhkan.

      “Ketiga terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ucap Hakim Sobirin.

      Vonis itu lebih ringan dari tuntut JPU Agustin Tarigan, yang sebelumnya menuntut terdakwa Anend Naidu dengan pidana penjara selama 20 tahun.

      Selain itu, JPU Agustin juga menuntut terdakwa Anend untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

      “Sedangkan terdakwa Candra Bos dan terdakwa Aditya Raaz, masing-masing dituntut penjara seumur hidup,” tegas dia.

      JPU Agustin dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

      Saat itu, terdakwa Candra dihubungi oleh Laurensius, yang kini berstatus buronan (DPO), untuk menerima sabu-sabu dari terdakwa Aditya.

      Keduanya kemudian bertemu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dimana terdakwa Aditya menyerahkan tas ransel berisi sabu-sabu seberat 2,4 kg kepada terdakwa Candra.

      Setelah menerima barang haram tersebut, terdakwa Candra membawa sabu itu ke rumahnya di Gang Puskesmas Nomor 20 B, Jalan Masjid, Kelurahan Polonia.

      Selama bulan Agustus hingga awal September 2024, terdakwa Candra beberapa kali menerima perintah dari Laurensius untuk menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa Aditya dalam jumlah yang bervariasi.

      Selain itu, terdakwa Candra juga mengantarkan masing-masing 1 kg sabu-sabu kepada terdakwa Aditya.

      Kemudian, pada 23 Agustus 2024, terdakwa Candra diminta membagi 1 kg sabu-sabu menjadi 10 paket kecil berisi 100 gram, lalu menyerahkan tiga di antaranya kepada terdakwa Aditya.

      “Penyerahan tiga paket sabu kembali terjadi pada 30 Agustus 2024. Puncaknya terjadi pada 3 September 2024, saat hendak menyerahkan 200 gram sabu kepada terdakwa Aditya, terdakwa Candra mendapati sejumlah mobil mendatangi rumahnya,” ujar Agustin.

      Curiga yang datang adalah petugas kepolisian, kata JPU, terdakwa Candra buru-buru membuang ponselnya ke sungai terdekat.

      Lalu, pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Candra pulang ke rumah dan langsung diamankan oleh sejumlah pria berpakaian preman merupakan anggota kepolisian.

      Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap terdakwa Aditya dan terdakwa Anend. Sementara dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa Candra, petugas polisi menemukan sabu-sabu seberat 2,2 kg.

      "Kemudian ketika terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Agustin Tarigan.

      Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
      Editor : Juraidi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      RS Bhayangkara Medan periksa  kesehatan gratis 277 pengemudi ojol

      RS Bhayangkara Medan periksa kesehatan gratis 277 pengemudi ojol

      13 Juni 2025 13:21

      Jamaah haji Kloter 01 Debarkasi  Medan tiba di tanah air

      Jamaah haji Kloter 01 Debarkasi Medan tiba di tanah air

      13 Juni 2025 08:08

      PLN Sumut kumpulkan 1,1 ton  sampah di Sungai Deli wujudkan kelestarian

      PLN Sumut kumpulkan 1,1 ton sampah di Sungai Deli wujudkan kelestarian

      13 Juni 2025 08:07

      PKK Sumut berikan Makanan Bergizi  Gratis kepada balita di Medan

      PKK Sumut berikan Makanan Bergizi Gratis kepada balita di Medan

      13 Juni 2025 08:06

      Kemenkum Sumut: 2.098 koperasi  desa daftar pengesahan badan hukum

      Kemenkum Sumut: 2.098 koperasi desa daftar pengesahan badan hukum

      12 Juni 2025 19:57

      Balai Karantina Sumut gagalkan  pengiriman 6.527 kupu-kupu ke Hanoi

      Balai Karantina Sumut gagalkan pengiriman 6.527 kupu-kupu ke Hanoi

      12 Juni 2025 19:38

      Pemkot Medan beri penghargaan  kepada perusahaan terbesar salurkan CSR

      Pemkot Medan beri penghargaan kepada perusahaan terbesar salurkan CSR

      12 Juni 2025 16:17

      Tim SAR gabung evakuasi seorang  pria tenggelam di perairan Danau Toba

      Tim SAR gabung evakuasi seorang pria tenggelam di perairan Danau Toba

      12 Juni 2025 15:44

      Terkini

      • Saat bertemu, begini pesan Gus Irawan kepada Sihar Sitorus

        Saat bertemu, begini pesan Gus Irawan kepada Sihar Sitorus

        1 jam lalu

      • Relawan Parhobas laporkan  akun TikTok diduga hina gubernur Sumut

        Relawan Parhobas laporkan akun TikTok diduga hina gubernur Sumut

        3 jam lalu

      • Buka gerai di Pematang Siantar, The Palace Jeweler tawarkan berbagai perhiasan berkualitas dan terjangkau

        Buka gerai di Pematang Siantar, The Palace Jeweler tawarkan berbagai perhiasan berkualitas dan terjangkau

        3 jam lalu

      • Emas Pegadaian terus naik, hari ini ada yang tembus Rp2,006 juta/gram

        Emas Pegadaian terus naik, hari ini ada yang tembus Rp2,006 juta/gram

        6 jam lalu

      • Polres Langkat gelar  pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi ojek dan betor

        Polres Langkat gelar pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi ojek dan betor

        7 jam lalu

      Foto

      Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

      Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Terpopuler

      Gubernur Sumut mengaku  lebih dahulu kirim pemuda ikut pembinaan ke TNI

      Gubernur Sumut mengaku lebih dahulu kirim pemuda ikut pembinaan ke TNI

      IKAPSI deklarasikan dukung percepatan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara

      IKAPSI deklarasikan dukung percepatan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara

      Jalan menyenangkan bidan Pematangsiantar, langkah kecil hidup sehat

      Jalan menyenangkan bidan Pematangsiantar, langkah kecil hidup sehat

      Oknum notaris di Medan dihukum 18 bulan penjara, ini kasusnya

      Oknum notaris di Medan dihukum 18 bulan penjara, ini kasusnya

      SMA Negeri 1 Na IX-X siap dukung program lima hari sekolah Gubsu

      SMA Negeri 1 Na IX-X siap dukung program lima hari sekolah Gubsu

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA