Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memvonis Sofian alias Iyen (43), dengan pidana penjara selama 12 tahun, karena dinilai terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 gram.
Hakim Ketua Firza Andriansyah meyakini terdakwa merupakan warga Jalan Bunga Raya Gang Asoka, Medan Selayang terbukti mengedarkan sabu-sabu di sekitar Jalan PDAM Tirtanadi, Gang Langgar, Medan Sunggal, Kota Medan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sofian alias Iyen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Firza Adriansyah ketika membacakan putusan di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Selasa (27/8).
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatanya,” ujar dia.
Setelah mendengarkan putusan, Hakim Ketua Firza Adriansyah memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Anwar Ketaren, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
JPU Anwar Ketaren dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula ketika petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya peredaran sabu-sabu di Jalan PDAM Tirtanadi Gang Langgar, Medan Sunggal.
Kemudian, lanjut dia, petugas melakukan penyelidikan dan melihat ciri-ciri pelaku sedang mengendarai sepeda motor yang melintas di jalan tersebut dan menghentikan sepeda motor tersebut.
“Ketika melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas menemukan barang bukti tiga bungkus berisikan sabu-sabu seberat 26 gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut ” kata Anwar Ketaren.
Hakim vonis 12 tahun penjara pengedar sabu-sabu di Medan, segini barang buktinya
Selasa, 27 Agustus 2024 19:58 WIB 1512