Medan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal menangkap seorang pria berinisial BS (57) terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pegawai Kejaksaan yang bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara.
“Benar, pelaku sudah diamankan pada Jumat (23/8). Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Informasi lebih lengkapnya, nanti akan kami sampaikan,” kata Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat, di Medan, Sabtu (24/8).
Secara terpisah, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengaku bahwa korban penganiayaan adalah pegawai Cabang Kejari Labuhan Deli bernama Brainy Pahala Bukit.
"Tempat kejadian perkara di Jalan Setia Budi Tanjung Rejo, Sunggal. Kejadian penganiayaan terhadap korban selaku pegawai Cabjari Labuhan Deli pada Kamis (22/8), Pukul 18.00 WIB," jelas dia.
Menurut dia, kronologis kejadian pada saat korban melintas dari jalan Setia Budi ke Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, saat itu pelaku tiba-tiba mengarahkan kakinya ke arah korban hingga mengenai sepeda motor korban.
“Kemudian korban berhenti dan bertanya, lalu pelaku langsung memaki korban dan memukul wajah korban serta menarik korban dari sepeda motor,” ujar dia.
Bahkan, lanjut dia, pelaku juga langsung mengeluarkan sebuah pisau dari dalam tasnya serta mengarahkannya ke arah korban dan korban berusaha untuk menghindar.
“Selanjutnya, korban membuat laporan dengan nomor: LP/B/1454/VIII/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Agustus 2024, sekitar pukul 10.45 WIB, ke Polsek Sunggal,” kata dia.
Dalam laporan tersebut, lanjut dia, pihak Kepolisian telah menetapkan pelaku penganiayaan sebagai tersangka sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.
"Pelaku penganiayaan saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Medan Sunggal," kata Yos Tarigan.