Medan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal, menetapkan 13 mahasiswa sebagai tersangka pembakaran sepeda motor dalam aksi tawuran antar fakultas teknik dengan fakultas pertanian Universitas Katolik Santo Thomas Kota Medan, Sumatera Utara.
“Sebanyak 13 mahasiswa dari fakultas teknik dan pertanian yang kita tangkap dan sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat di Medan,
Dia mengatakan, bentrok antara fakultas teknik dan fakultas pertanian Universitas Katolik Santo Thomas Medan, disebabkan oleh faktor dendam lama yang bermula saling lirik saat berada di sebuah rumah makan.
“Peristiwa saling lirik itu berujung tawuran dan menyebabkan satu unit sepeda motor milik salah satu mahasiswa dari fakultas pertanian,” ujarnya.
Selain menetapkan 13 mahasiswa sebagai tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti yang didapat di lokasi.
“Barang bukti turut disita dari lokasi kejadian yakni batu, besi, petasan, bom molotov, celurit dan kayu," jelasnya.
Dia menambahkan, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 187 Subs Pasal 170 Jo Pasal 406 Subs Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami menghimbau kepada mahasiswa di Kota Medan khususnya Universitas Katolik Santo Thomas Medan untuk tidak terprovokasi atas peristiwa tawuran ini. Kami akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ujar Kompol Bambang Hutabarat.