Medan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal menangkap satu orang pria berinisial DCP (21), terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan telah beraksi di belasan lokasi di wilayah Sumatera Utara.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah beraksi di 16 lokasi berbeda di wilayah Sumatera Utara, yakni Kota Medan, Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam, Deli Serdang,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat di Medan, Minggu (15/9).
Pihaknya menyebut, pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan adanya tiga laporan kehilangan sepeda motor yang diterima Polsek Sunggal.
Berdasarkan laporan itu, lanjut dia, petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengungkap identitas seorang pelaku berinisial DCP.
“Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut dia.
Saat diinterogasi, kata dia, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama seorang temannya berinisial PA (DPO) warga Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang.
“Modus operandi pelaku yakni mengincar targetnya saat sepeda motor diparkirkan. Saat pemilik lengah, pelaku merusak kunci sepeda motor dengan kunci T,” ujarnya.
Dia menambahkan, petugas kemudian langsung membawa pelaku guna pengembangan mencari pelaku lainnya.
Saat di perjalanan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tak diindahkan.
“Dengan terpaksa petugas kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis,” katanya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan dari tangan pelaku turut disita sejumlah barang bukti berupa kunci T, Jaket warna hitam, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata Bambang Hutabarat.