Jaksa tuntut Pahlawan 15 tahun penjara kasus pembunuhan di Kota Medan
Rabu, 21 Agustus 2024 6:30 WIB 1464
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tutur Sri Yanti.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (28/8).
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (28/8), dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Efrata.
JPU dalam surat dakwaan sebelumnya menyebut, kasus pembunuhan ini terjadi di ruko milik korban, Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Ahad (14/1) pukul 23.30 WIB.
Terdakwa merupakan pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat Baharuddin, dan tersulut emosinya karena korban tidak mau membayarkan utang sebesar Rp5,5 juta yang telah dipinjamkan selama 2 bulan.
“Sehingga terdakwa marah, dan memukul kepala korban dengan kayu panjang hingga korban meninggal dunia," kata JPU Sri Yanti.