• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Jumat, 17 April 2026
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Sabtu, 8 November 2025 20:38

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Sabtu, 8 November 2025 19:42

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Sabtu, 8 November 2025 16:19

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Selasa, 14 Oktober 2025 13:30

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • GJI dorong "Huta Kopi" jadi rumah branding kopi Tapanuli Selatan di pasar dunia

        GJI dorong "Huta Kopi" jadi rumah branding kopi Tapanuli Selatan di pasar dunia

        Jumat, 17 April 2026 8:19

        Harga tiga jenama emas di Pegadaian turun Jumat pagi

        Harga tiga jenama emas di Pegadaian turun Jumat pagi

        Jumat, 17 April 2026 8:12

        Ekonom: PLTA Batang Toru miliki fungsi strategis kebutuhan ekonomi

        Ekonom: PLTA Batang Toru miliki fungsi strategis kebutuhan ekonomi

        Kamis, 16 April 2026 13:45

        Pemerintah buka rekrutmen 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih, ini persyaratannya

        Pemerintah buka rekrutmen 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih, ini persyaratannya

        Kamis, 16 April 2026 12:34

        Harga emas Antam Kamis ini turun tipis Rp5.000 menjadi Rp2,888 juta/gr

        Harga emas Antam Kamis ini turun tipis Rp5.000 menjadi Rp2,888 juta/gr

        Kamis, 16 April 2026 11:11

    • Hukum dan Kriminal
      • Kemenkum Sumut koordinasi Direktorat Administrasi Hukum Umum terkait DIM

        Kemenkum Sumut koordinasi Direktorat Administrasi Hukum Umum terkait DIM

        Kamis, 16 April 2026 19:29

        Imigrasi Belawan - Direktorat Intelijen Keimigrasian monitoring desa di kelurahan terjun

        Imigrasi Belawan - Direktorat Intelijen Keimigrasian monitoring desa di kelurahan terjun

        Kamis, 16 April 2026 18:37

        PH: Penetapan tersangka dan penahanan lansia sarat kriminalisasi dalam kasus utang piutang

        PH: Penetapan tersangka dan penahanan lansia sarat kriminalisasi dalam kasus utang piutang

        Kamis, 16 April 2026 17:14

        Kemenkum Sumut apresiasi koordinasi teknis dilakukan Ditjen AHU

        Kemenkum Sumut apresiasi koordinasi teknis dilakukan Ditjen AHU

        Rabu, 15 April 2026 17:38

        Kemenkum Sumut lakukan rapat koordinasi pengangkatan CPNS ke PNS

        Kemenkum Sumut lakukan rapat koordinasi pengangkatan CPNS ke PNS

        Rabu, 15 April 2026 17:31

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Meneguhkan Kewajiban Zakat dan Menguatkan Sinergi Wakaf, Infaq dan Sadaqah dalam Membangun Ekonomi Umat

          Meneguhkan Kewajiban Zakat dan Menguatkan Sinergi Wakaf, Infaq dan Sadaqah dalam Membangun Ekonomi Umat

          Rabu, 4 Maret 2026 11:31

          Keuangan publik Islam dari zakat ke sadaqah, infaq dan wakaf

          Keuangan publik Islam dari zakat ke sadaqah, infaq dan wakaf

          Selasa, 3 Maret 2026 20:42

          Afirmasi negara dan pentingnya penataan tata kelola pendidikan keagamaan

          Afirmasi negara dan pentingnya penataan tata kelola pendidikan keagamaan

          Jumat, 6 Februari 2026 9:15

          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Rabu, 31 Desember 2025 15:34

      • Peristiwa
        • Mendag ajak masyarakat bawa tas belanja kurangi plastik

          Mendag ajak masyarakat bawa tas belanja kurangi plastik

          Kamis, 16 April 2026 16:11

          Semeru erupsi lima kali dengan tinggi letusan hingga 1.200 meter

          Semeru erupsi lima kali dengan tinggi letusan hingga 1.200 meter

          Kamis, 16 April 2026 8:51

          Kemkomdigi ultimatum Wikimedia Foundation ikuti aturan daftar PSE

          Kemkomdigi ultimatum Wikimedia Foundation ikuti aturan daftar PSE

          Rabu, 15 April 2026 18:21

          FWD Insurance berikan apresiasi agen berprestasi di FWD Agency Awards Night

          FWD Insurance berikan apresiasi agen berprestasi di FWD Agency Awards Night

          Rabu, 15 April 2026 11:43

          LKBN Antara gelar pelatihan jurnalistik bagi mahasiswa Kalbar

          LKBN Antara gelar pelatihan jurnalistik bagi mahasiswa Kalbar

          Rabu, 15 April 2026 11:40

      • Cuaca
        • Bulog Sumut targetkan penyaluran bantuan pangan rampung Mei 2026

          Bulog Sumut targetkan penyaluran bantuan pangan rampung Mei 2026

          Senin, 13 April 2026 21:05

          Bulog Sumut mulai salurkan bantuan pangan setelah libur Lebaran 2026

          Bulog Sumut mulai salurkan bantuan pangan setelah libur Lebaran 2026

          Sabtu, 28 Maret 2026 7:47

          Jasamarga: 278.859 kendaraan lintasi Tol MKTT libur Lebaran 2026

          Jasamarga: 278.859 kendaraan lintasi Tol MKTT libur Lebaran 2026

          Kamis, 26 Maret 2026 22:40

          Waspadai suhu panas di Kota Medan dan Deli Serdang

          Waspadai suhu panas di Kota Medan dan Deli Serdang

          Kamis, 26 Maret 2026 14:26

          Wali Kota Medan minta ASN tak  menambah hari libur Lebaran 2026

          Wali Kota Medan minta ASN tak menambah hari libur Lebaran 2026

          Senin, 23 Maret 2026 6:24

      • Foto
        • Stosa Cultural Festival 2026 : Wadah Seni dan Keberagaman Budaya SMA Santo Thomas 1 Medan

          Stosa Cultural Festival 2026 : Wadah Seni dan Keberagaman Budaya SMA Santo Thomas 1 Medan

          Selasa, 3 Maret 2026 15:07

          Berburu pakat untuk menu berbuka puasa

          Berburu pakat untuk menu berbuka puasa

          Jumat, 20 Februari 2026 17:48

          Kodam I/Bukit Barisan  Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2026 

          Kodam I/Bukit Barisan  Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2026 

          Sabtu, 14 Februari 2026 18:45

          Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

          Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

          Senin, 26 Januari 2026 16:18

          Pemantauan penyaluran MBG di Medan

          Pemantauan penyaluran MBG di Medan

          Rabu, 14 Januari 2026 11:29

      • Video
        • Polrestabes Medan ungkap 119 kasus, 184 tersangka hasil Ops Ketupat

          Polrestabes Medan ungkap 119 kasus, 184 tersangka hasil Ops Ketupat

          Senin, 13 April 2026 21:23

          Kebakaran besar landa gudang ekspedisi di Medan

          Kebakaran besar landa gudang ekspedisi di Medan

          Minggu, 12 April 2026 20:01

          Longsor di Sembahe Deli Serdang, lima orang meninggal dunia

          Longsor di Sembahe Deli Serdang, lima orang meninggal dunia

          Rabu, 8 April 2026 15:29

          Wamen Haji: Penerbangan aman, biaya haji tidak terdampak avtur

          Wamen Haji: Penerbangan aman, biaya haji tidak terdampak avtur

          Selasa, 7 April 2026 21:15

          Kodam I Bukit Barisan bangun jembatan Perintis Garuda di Langkat

          Kodam I Bukit Barisan bangun jembatan Perintis Garuda di Langkat

          Senin, 6 April 2026 15:50

      Putusan-putusan MK yang mengukir sejarah sepanjang 2024

      Sabtu, 4 Januari 2025 13:49 WIB 3186

      Putusan-putusan MK yang mengukir sejarah sepanjang 2024

      Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi hingga 9 Desember 2024 pukul 12:00 WIB telah menerima 150 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

      Jakarta (ANTARA) - Tahun 2024 menjadi salah satu tahun tersibuk bagi Mahkamah Konstitusi. Selain karena memeriksa dan memutus berbagai perkara pengujian undang-undang, Mahkamah juga bertanggung jawab menyelesaikan sengketa pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif.

      Dilihat dari laman resmi MK, terdapat 240 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2024. Jumlah itu terdiri dari 189 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 51 perkara lanjutan dari tahun 2023. Dari total itu, Mahkamah telah memutus 158 perkara, sementara 82 perkara lainnya masih dalam proses.

      Bersamaan dengan itu, MK menangani 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum dengan rincian 294 perkara DPR/DPRD, 12 perkara DPD, dan dua perkara pilpres. Hasilnya, hanya 45 perkara yang dikabulkan, 64 ditolak, 149 tidak dapat diterima, 15 ditarik kembali, 20 gugur, dan 15 tidak berwenang untuk diadili oleh MK.

      Sebagai penafsir konstitusi, putusan MK memiliki dampak besar, terlebih karena sifatnya final dan mengikat. Tidak sedikit pula putusan Mahkamah pada tahun 2024 yang menyita perhatian publik karena substansinya menjadi sejarah baru bagi berbagai lini kehidupan, seperti sederet putusan berikut ini.

      Kemenangan Prabowo-Gibran konstitusional

      Kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024 dinyatakan konstitusional, usai Mahkamah menolak gugatan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (22/4/2024).

      Gugatan Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Berbagai dalil permohonan disampaikan di hadapan hakim konstitusi pada sidang perdana, Rabu (27/3/2024). Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mendalilkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

      Proses sidang berjalan alot. MK bahkan menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi, Jumat (5/4/2024). Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

      Dalam putusannya, MK menyimpulkan, permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Akan tetapi, untuk pertama kalinya, sengketa pilpres diputus dengan suara tidak bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan MK.

      Ambang batas parlemen 4 persen konstitusional bersyarat

      Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Kamis (29/2/2024), MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) perihal ambang batas parlemen empat persen. MK menyatakan ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

      Dalam hal ini, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah norma serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak ada dasar rasionalitas dalam penetapan ambang batas parlemen empat persen selama ini.

      MK memerintahkan ambang batas parlemen diatur ulang dengan berpedoman kepada persyaratan yang termaktub dalam pertimbangan putusan, antara lain, harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, perubahan tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mewujudkan penyederhanaan partai politik, rampung sebelum tahapan Pemilu 2029, dan melibatkan berbagai kalangan dengan prinsip partisipasi publik bermakna.

      Perombakan ambang batas pencalonan kepala daerah

      MK merombak aturan ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan atas perkara yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan pada Selasa (20/8/2024) atau mendekati tahapan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024.

      Melalui putusan ini, MK mengubah norma Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjadi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memperoleh suara sah berkisar 6,5–10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

      Dengan adanya putusan ini, ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi turun. Sebelumnya, untuk mengusung calon kepala daerah, partai politik atau gabungan partai harus mendapatkan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah Pemilu DPRD.

      Akhir perdebatan syarat usia calon kepala daerah

      Pada hari yang sama dengan putusan ambang batas pencalonan kepala daerah, MK juga membacakan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangan putusan, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi sejak penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.

      Penegasan MK itu mengakhiri perdebatan mengenai teknis penghitungan syarat usia calon kepala daerah. Pasalnya, sebelum putusan tersebut dibacakan, syarat usia masih simpang siur. Terlebih, putusan uji materi di Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 menyatakan, syarat usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

      Lebih jauh dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan, peraturan batas usia calon kepala daerah selalu ditempatkan dalam bab yang mengatur mengenai persyaratan calon. Semua hal yang berkaitan dengan persyaratan seyogianya harus dipenuhi sebelum pasangan calon ditetapkan. Ketentuan itu, menurut Mahkamah, juga sama halnya dengan syarat usia calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.

      Desain surat suara pilkada calon tunggal

      MK memutuskan mengubah ketentuan desain surat suara pilkada calon tunggal menjadi model plebisit, yakni model yang meminta para pemilih untuk menentukan setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal tersebut. Nantinya, surat suara pilkada calon tunggal memuat foto pasangan calon tunggal serta dua kolom kosong di bagian bawah yang memuat pilihan “setuju” atau “tidak setuju”.

      Hal itu merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ketentuan baru desain surat suara pilkada calon tunggal itu berlaku mulai Pilkada 2029, mengingat Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 dibacakan pada Kamis (14/11/2024) saat tahapan pencetakan surat suara Pilkada 2024 telah dilaksanakan.

      Ketentuan pilkada ulang jika kotak kosong menang

      Masih dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024, MK turut memperjelas ketentuan pilkada ulang apabila kotak kosong menang pada pilkada calon tunggal. MK menyatakan, dalam hal kotak kosong memperoleh suara lebih banyak daripada calon tunggal, maka pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun.

      Dalam amar putusannya, MK juga mengatur bahwa kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru, sepanjang tidak melebihi masa waktu lima tahun sejak pelantikan. Putusan itu untuk memperjelas makna frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

      Penegasan demi penegasan di UU Cipta Kerja

      Melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, Kamis (31/10/2024), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dimohonkan Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja. Setidaknya ada 21 norma yang dikabulkan sebagian. Pada pokoknya, MK memberi penegasan demi penegasan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

      Beberapa hal yang ditegaskan oleh MK, di antaranya terkait jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) paling lama lima tahun, menteri yang bertanggung jawab dalam urusan ketenagakerjaan harus menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsorcing), libur satu atau dua hari dalam sepekan, struktur dan skala upah harus proporsional, upah minimum sektoral kembali diberlakukan, hingga pemutusan hubungan kerja diperketat melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.

      Dalam putusan itu, MK juga memerintahkan DPR dan Presiden, selaku pembentuk undang-undang, untuk menggodok undang-undang ketenagakerjaan yang baru paling lama dalam waktu dua tahun. MK memerintahkan, klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. MK memerintahkan itu agar tidak ada tumpang tindih aturan.

      Tafsir baru delik pencemaran nama baik

      Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang bisa dipidana apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan cara lisan. Hal itu merupakan penafsiran baru Mahkamah terkait delik pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

      Pasal tersebut sebelumnya tidak memuat frasa “dengan cara lisan”. MK mengadopsi frasa itu dari Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau UU KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026. Menurut Mahkamah, pengakomodasian ketentuan “dengan cara lisan” itu demi menciptakan kepastian hukum dalam penerapan ketentuan norma mengenai pencemaran nama baik.

      Tafsir baru itu termaktub dalam Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023. Perkara dimohonkan oleh aktivis Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanty, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Adapun Haris dan Fatiah merupakan aktivis yang divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

      KPK berwenang usut korupsi militer

      KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sepanjang kasus tersebut ditangani sejak awal atau dimulai oleh KPK. Ketentuan itu merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

      Mahkamah menyatakan, sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh unsur sipil dan militer yang sejak awal dilakukan atau dimulai oleh KPK, maka perkara tersebut akan ditangani oleh KPK sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Demikian Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Jumat (29/11/2024).

      Perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi korban terorisme

      Peria Ronald Pidu, korban Tindak Pidana Terorisme Bom di Pasar Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah serta Mulyani Taufik Hidayat dan Febri Bagus Kuncoro, korban bom Beji, Depok, Jawa Barat, mempersoalkan konstitusionalitas batas waktu pengajuan kompensasi korban terorisme dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

      Pada Kamis (29/8/2024), MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Mahkamah menyatakan frasa “tiga tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “sepuluh tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku”.

      Melalui Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 itu, MK memperpanjang batas waktu bagi korban terorisme masa lalu untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban, yakni dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun.

      Sederet putusan MK di atas perlu dikawal agar ketentuan yang didelegasikan benar-benar diterapkan. Menyongsong tahun 2025, MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pilkada 2024. Selain itu, perkara pengujian undang-undang yang belum rampung juga akan diselesaikan pada tahun ini.



      Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putusan-putusan MK yang mengukir sejarah sepanjang 2024

      Pewarta: Fath Putra Mulya
      Editor : Juraidi
      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      MK tolak gugatan kepastian hukum pernikahan beda agama

      MK tolak gugatan kepastian hukum pernikahan beda agama

      3 Februari 2026 06:47

      MK lanjutkan sidang uji materi UU BUMN pasca-uji formil rampung

      MK lanjutkan sidang uji materi UU BUMN pasca-uji formil rampung

      25 September 2025 14:30

      MK tidak menerima 5 perkara uji formal UU TNI

      MK tidak menerima 5 perkara uji formal UU TNI

      5 Juni 2025 12:14

      Berikut perkara sengketa pilkada yang masih lanjut di MK

      Berikut perkara sengketa pilkada yang masih lanjut di MK

      6 Februari 2025 12:15

      MK tolak permohonan warga tidak beragama diakui dalam Adminduk

      MK tolak permohonan warga tidak beragama diakui dalam Adminduk

      3 Januari 2025 15:04

      Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja

      Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja

      30 Oktober 2024 17:12

      Dua advokat asal Sumut dan Sumbar ajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

      Dua advokat asal Sumut dan Sumbar ajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

      17 Oktober 2024 22:30

      Hari ini polisi kerahkan lebih banyak  personel  jaga aksi di DPR/MPR RI

      Hari ini polisi kerahkan lebih banyak personel jaga aksi di DPR/MPR RI

      23 Agustus 2024 08:18

      Terkini

      • GJI dorong "Huta Kopi" jadi rumah branding kopi Tapanuli Selatan di pasar dunia

        GJI dorong "Huta Kopi" jadi rumah branding kopi Tapanuli Selatan di pasar dunia

        1 jam lalu

      • Handy Luo, travel content creator asal Medan yang konsisten berkarya dengan kualitas dan cerita berbeda

        Handy Luo, travel content creator asal Medan yang konsisten berkarya dengan kualitas dan cerita berbeda

        1 jam lalu

      • Harga tiga jenama emas di Pegadaian turun Jumat pagi

        Harga tiga jenama emas di Pegadaian turun Jumat pagi

        1 jam lalu

      • Terjaring OTT, Polda Sumut geledah kantor Dinas Kominfo Tebing Tinggi

        Terjaring OTT, Polda Sumut geledah kantor Dinas Kominfo Tebing Tinggi

        3 jam lalu

      • Ini daftar pejabat Polres Sergai yang dimutasi

        Ini daftar pejabat Polres Sergai yang dimutasi

        11 jam lalu

      Foto

      Stosa Cultural Festival 2026 : Wadah Seni dan Keberagaman Budaya SMA Santo Thomas 1 Medan

      Stosa Cultural Festival 2026 : Wadah Seni dan Keberagaman Budaya SMA Santo Thomas 1 Medan

      Berburu pakat untuk menu berbuka puasa

      Berburu pakat untuk menu berbuka puasa

      Kodam I/Bukit Barisan  Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2026 

      Kodam I/Bukit Barisan  Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2026 

      Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

      Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

      Pemantauan penyaluran MBG di Medan

      Pemantauan penyaluran MBG di Medan

      Terpopuler

      Cabai Karo tembus pasar Kalimantan, petani dapat harga lebih baik

      Cabai Karo tembus pasar Kalimantan, petani dapat harga lebih baik

      Gubernur Sumut minta Sprint Rally l Sumut 2026 terus berlanjut

      Gubernur Sumut minta Sprint Rally l Sumut 2026 terus berlanjut

      Pusdalops  catat dua wilayah di Sumut dilanda cuaca ekstrem

      Pusdalops catat dua wilayah di Sumut dilanda cuaca ekstrem

      Ekonom: PLTA Batang Toru miliki fungsi strategis kebutuhan ekonomi

      Ekonom: PLTA Batang Toru miliki fungsi strategis kebutuhan ekonomi

      Wali Kota medan instruksikan jajaran pantau tempat  tinggal calon haji

      Wali Kota medan instruksikan jajaran pantau tempat tinggal calon haji

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA