Medan (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut pidana penjara selama 15 tahun kepada Eprijal Pahlawan (40), terdakwa pembunuhan terhadap korban Baharuddin.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara 15 tahun," kata JPU Kejari Medan Sri Yanti Septiana Panjaitan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Ia mengatakan, terdakwa Izal ini merupakan warga Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, yang terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yakni melakukan pembunuhan terhadap korban Baharuddin.
"Perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 338 KUHPidana," ujar dia.
JPU juga menyebutkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain.
Suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yakni melakukan pembunuhan terhadap korban Baharuddin.
"Perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 338 KUHPidana," ujar dia.
JPU juga menyebutkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain.